Pasal 27
(1) Dalam hal terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari
30% (tiga puluh per seratus) pada akhir tahun anggaran sebelumnya, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
penundaan penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran berjalan sebesar SiLPA Dana Desa.
(3) Dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih
terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh per seratus), bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa
pemotongan Dana Desa tahun anggaran berikutnya sebesar SiLPA Dana Desa tahun berjalan.
(5) Pemotongan . . .
(5) Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar Menteri melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa untuk kabupaten/kota tahun anggaran berikutnya.
(6) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan peraturan bupati/walikota.
- Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
