PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014
Pasal 21
(1) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
(2) Prioritas . . .
(2) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
(3) Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, Menteri, Menteri Dalam Negeri, dan menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
