Pasal 3
(1) Bagi penerima pensiun warakawuri/duda, tunjangan
anak yatim/piatu, anak yatim piatu dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/ meninggal dunia dan tunjangan orang tua dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/ meninggal dunia dalam dan karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokok/ tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata:
tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 10% (sepuluh persen) dari penghasilan; atau
mengalami . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- mengalami kenaikan penghasilan kurang 10% (sepuluh persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2008 tidak termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2009,
maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga. Perundang-undangan
Pasal 4 Peraturan
ditjen
(1) Pembayaran pensiun pokok purnawirawan,
warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu dan tunjangan orang tua Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009.
(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun
pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah ini, kepada purnawirawan, warakawuri/duda, penerima tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu dan orang tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
