PP
PERUBAHAN BATAS WlLAYAH
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Kabupaten Brebes adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah.
Kota Tegal adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Provinsi Jawa Tengah adalah daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah.
