PP
PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 21
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
(1) Dalam hal Pemeriksa menemukan adanya dugaan tindak pidana
dalam pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Pemeriksa merekomendasikan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah yang meminta pemeriksaan untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal Pemeriksa menemukan adanya dugaan tindak pidana
dalam pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah, Pemeriksa merekomendasikan kepada Menteri untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V . . .
PRESIDEN
