PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang <!-- PNBP -->JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN...
Pasal 8
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 57.
