PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang <!-- PNBP -->JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN...
Pasal 6
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dilakukan oleh Departemen dan Lembaga Non Departemen yang belum tercakup dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 akan diusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini dan pencantumannya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
