PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI KEPABEANAN
Pasal 9
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd. MOERDIONO
