PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI KEPABEANAN
Pasal 6
Apabila tarif Bea Masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran yang dikenakan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 besarnya nol persen, maka denda ditetapkan sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
