PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI KEPABEANAN
Pasal 2
(1) Sanksi Administrasi dikenakan hanya terhadap pelanggaran administrasi yang secara nyata telah diatur dalam UNDANG-UNDANG. (2) Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. denda yang besarnya dinyatakan dalam nilai rupiah tertentu; b. denda yang besarnya dinyatakan dalam persentase dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar; c. denda minimum sampai dengan maksimum yang besarnya dinyatakan dalam nilai rupiah; d. denda minimum sampai dengan maksimum yang besarnya dinyatakan dalam persentase tertentu dari kekurangan pembayaran Bea Masuk.
