PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 2 (DUA) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 5
Pemekaran, penggabungan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Kelurahan/Desa dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
