Pasal 4
(1) Pensiun pokok bagi pensiunan Pejabat Negara yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 1993, disesuaikan dengan dasar pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2. (2) Pensiun pokok bagi janda/duda atau anak bekas Pejabat Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya sebelum bulan Januari 1993, disesuaikan dengan dasar pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Pensiun pokok bagi pensiunan Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata dan Gubernur Bank INDONESIA yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 1993, disesuaikan dengan dasar pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2. (4) Pensiun pokok bagi janda/duda atau anak bekas Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata dan Gubernur Bank INDONESIA yang berhenti dengan hormat dari jabatannya sebelum bulan Januari 1993, disesuaikan dengan dasar pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3".
