PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1991 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 6
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-niasing.
