PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1989 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari konversi sebagian pokok pinjaman luar negeri dan bunga masa konstruksi yang dipergunakan untuk membiayai proyek Leces III dan Leces IV.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Leces sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp.65.072.743.759,84 (enam puluh lima milyar tujuh puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah delapan puluh empat sen).
