PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
Pasal 4
BAB 2 — PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
(1) Pengusaha dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebelum usahanya mulai dijalankan.
(2) Saat usaha mulai dijalankan adalah saat pendirian atau saat usaha nyata-nyata mulai dijalankan.
