PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
Pasal 19
BAB 4 — TARIF PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
(1) Dalam hal ekspor Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984 hanyalah sebesar Pajak Masukan yang telah dibayar pada waktu perolehan Barang Kena Pajak yang diekspor tersebut.
(2) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dibayar atas ekspor Barang Mewah oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984 dapat diminta kembali.
