Pasal 14
BAB 7 — BADAN PERTIMBANGAN
(1) Dalam MENETAPKAN kebijaksanaan umum mengenai penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan Peserta dan anggota keluarganya Menteri dibantu oleh suatu Badan yang anggota- anggotanya diwakili masing-masing seorang dari: a. Korps Pegawai Republik INDONESIA (KORPRI); b. Persatuan Wredatama Republik INDONESIA (PWRI); c. Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA (PEPABRI); d. Departemen Kesehatan; e. Departemen Keuangan; f. Departemen Dalam Negeri; g. Badan Administrasi Kepegawaian Negara. (2) Anggota Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah mendengar pendapat/usul dari organisasi/instansi yang bersangkutan.
Menteri menunjuk salah seorang anggota Badan menjadi Ketua. (3) Masa jabatan anggota Badan ialah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (4) Badan tersebut bertugas memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dalam merumuskan kebijaksanaan umum program pemeliharaan kesehatan bagi Peserta dan anggota keluarganya. (5) Tata kerja Badan diatur oleh Menteri. (6) Pembiayaan Badan dibebankan pada Perusahaan Umum.
