PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
- PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA;
- Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan;
- Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun yang penghasilannya dipotong untuk pemeliharaan kesehatan;
- Pegawai Negeri Sipil adalah calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
- Penerima Pensiun adalah: a. Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun; b. Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan yang berhenti dengan hak pensiun; c. Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun.
- Keluarga adalah: a. Isteri atau suami yang sah dari Pegawai Negeri Sipil atau Penerima Pensiun; b. Anak yang sah dan/atau seorang anak angkat yang mendapat tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. Janda atau Duda dan/atau anak yatim piatu dari Peserta;
- Pemeliharaan Kesehatan adalah upaya kesehatan yang meliputi peningkatan, pencegahan, penyembuhan, dan pemulihan;
- Badan adalah Badan Pertimbangan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya.
