PP
TATA PENGATURAN AIR
Pasal 1
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
- Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pengairan;
- Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Daerah Khusus/Daerah Istimewa;
- Daerah adalah Daerah Tingkat I;
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Tingkat I/Daerah Khusus/Dae'rah Istimewa;
- Daerah Pengaliran Sungai adalah suatu kesatuan wilayah tata air yang terbentuk secara alamiah dimana air meresap dan/atau mengalir melalui sungai dan anak-anak sungai yang bersangkutan;
- Wilayah Sungai adalah kesatuan wdayah tata pengairan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 sebagai hasil pengembangan satu atau lebih daerah pengaliran sungai;
- Hak Guna Air adalah hak untuk memperoleh dan menggunakan air untuk keperluan tertentu;
- Pihak yang Berwenang adalah pejabat yang ditunjuk oleh dan bertindak untuk dan atas nama Menteri;
- Bangunan Pengairan adalah bangunan prasarana pengairan baik yang berujud saluran ataupun bangunan lain.
