PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1981 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA MODAL NEGARA...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pemisahan sebagian kekayaan negara yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Pekerjaan Umum berupa tanah yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan Kaveling Nomor 2, Jakarta Timur; (2) Besarnya nilai penambahan penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. BINA KARYA ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Keuangan.
