Pasal 2
(1) Pensiunan Pejabat Negara tertentu dan Janda/Dudanya yang dalam tahun anggaran yang bersangkutan telah mencapai usia 80 (delapan puluh) tahun atau lebih, terhitung mulai tanggal 1 April tahun anggaran yang bersangkutan disesuaikan pensiun pokoknya, dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Dasar pensiun bagi bekas Menteri Negara Republik INDONESIA adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 14);
b. Dasar pensiun bagi bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, bekas anggota Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, dan bekas Ketua Muda Mahkamah Agung, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 15);
c. Dasar pensiun bagi bekas Ketua Badan Pekerja Komite Nasional INDONESIA Pusat adalah sama dengan dasar pensiun bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA,
d. Dasar pensiun bagi bekas anggota Badan Pekerja Komite Nasional INDONESIA Pusat adalah sama dengan dasar pensiun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
