PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1973 tentang PERLUASAN DAERAH KOTAMADYA MEDAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan: a. Kabupaten Deli Serdang, b. Kotamadya Medan, adalah Kabupaten dan Kotamadya yang dimaksudkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Drt. Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58) dan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Drt. Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 59).
