Pasal 4
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum. Pasal 2.
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri, di luar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tujuan …
Tujuan dan Lapangan Usaha. Pasal 5. Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional khususnya dalam industri dasar dan berat, sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spiritual. Pasal 6. Perusahaan ini berusaha dalam lapangan:
- menyelenggarakan segala sesuatu yang bersangkutan dengan pembuatan kapal-kapal dan alat-alat pengangkutan laut lainnya dalam arti kata seluas-luasnya, termasuk pula usaha-usaha kearah penelitian dan pembangunan (research and development) dalam bidang pembangunan kapal;
- menyelenggarakan segala sesuatu yang mengenai pemeliharaan dan perbaikan kapal-kapal dan alat-alat pengangkutan laut lainnya dalam arti kata seluas-luasnya, termasuk pula usaha-usaha dalam persediaan, jual-beli alat-alat, bahan-bahan dan onderdil-onderdil perkapalan dan pelayaran (nautical, navigation and ship- equipments);
- menyelenggarakan segala sesuatu yang bersangkutan dengan pemilikan kapal-kapal (ownership)) dan alat-alat pengangkutan laut lainnya dalam arti kata seluas-luasnya, termasuk juga hal-hal yang mengenai jual-beli, perseroan dan sebagainya dari pada kapal-kapal dan alat-alat pengangkutan laut lainnya; (4) melakukan pekerjaan dalam arti kata seluasnya yang bersangkutan dengan lapangan usaha Perusahaan. Modal. Pasal 7. (1) Modal Perusahaan ditetapkan 57 (lima puluh tujuh) juta rupiah. (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum Yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 22 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Perusahaan …
(4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan Pasal 8. (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi Yang terdiri dari seorang PRESIDEN Direktur dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur yang bertanggung-jawab atas bidangnya masing- masing. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam pasal 6 ayat (1) dan pasal 8 ayat (2) dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 98 tahun 1961 tentang pendirian Badan Pimpinan Umum INDUSTRI ALAT PENGANGKUTAN, PRESIDEN Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggungjawab kepada PRESIDEN Direktur. (3) Gaji dan penghasilan lain anggauta-anggauta Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG. Pasal 9. (1) Anggauta Direksi adalah warga-negara INDONESIA. (2) Anggauta Direksi harus bertempat tinggal di tempat kedudukan Perusahaan.
