Pasal 4
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum. Pasal 2.
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri, di luar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tujuan …
Tujuan dan Lapangan Usaha. Pasal 5. Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional khususnya dalam industri dasar dan berat, sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spiritual. Pasal 6.
- Perusahaan ini berusaha dalam lapangan: dan meng-essay logam-logam dan bahan-bahan logam nonferrous umumnya serta logam mulia khususnya;
- memberi jasa dalam pembangunan tambang nonferrous umumnya serta logam mulia khususnya;
- menghasilkan untuk keperluan industri lainnya barang-barang terbuat dari logam nonferrous umumnya serta logam mulia khususnya;
- melakukan pekerjaan dalam arti kata seluas-luasnya yang bersangkutan dengan lapangan usaha Perusahaan, Modal. Pasal 7. (1) Modal Perusahaan ditetapkan 5 (lima) juta rupiah. Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 22 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan. Pasal 8. (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang PRESIDEN Direktur dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur yang bertanggung-jawab atas bidangnya masing- masing. (2) Dengan …
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam pasal 6 ayat (1) dan pasal 8 ayat (2) dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 100 tahun 1961 tentang pendirian Badan Pimpinan Umum INDUSTRI KIMIA,
Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan paradirekturbertanggung jawab kepada PRESIDEN Direktur. (3) Gaji dan penghasilan lain anggauta-anggauta Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG. Pasal 9. (1) Anggauta Direksi adalah warga-negara INDONESIA. (2) Anggauta Direksi harus bertempat tinggal di tempat kedudukan Perusahaan.
