Pasal 22
BAB 2 — ANGGARAN DASAR. Ketentuan umum. Pasal 2.
(1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 21 disisihkan untuk: a. dana pembangunan semesta sebesar 55%; b. untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, dan jasa produksi yang jumlah persentasinya masing- masing ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 59) ditentukan dengan Peraturan Menteri. PEMBUBARAN …
PEMBUBARAN. Pasal 23. (1) Pembubaran Perusahaan dan pcnunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan pertanggungan jawab tentang pekerjaan yang diselesaikan olehnya. BAB III. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 24. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 25. PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961. Agar …
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1961, PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1961, Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 266.
CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG
