PP
Peraturan Pemerintah Nomor 216 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI...
Pasal 25
BAB 2 — ANGGARAN DASAR. Ketentuan Umum. Pasal 2.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga pada 1 Januari 1961. Agar …
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tangggal 28 Agustus 1961. Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA, J. LEIMENA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 1961 Pejabat Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 264.
CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG
