Pasal 64
(1) BP Tapera mengelola Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang dialihkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan kepada BP Tapera. (1a) Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan investasi pemerintah yang dikelola secara terpisah dari Dana Tapera. (1b) BP Tapera . . . SK No 213508 A PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA (1b) BP Tapera mengelola Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai investasi pemerintah. (21 Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang dikelola badan layanan umum yang melaksanakan fungsi pembiayaan perumahan dan piutang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang telah diterima oleh masyarakat. (3) Atas dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah mendapatkan manfaat paling sedikit setara dengan hasil investasi yang diperoleh sebelum dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dikelola BP Tapera' (4) Pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ke dalam Dana Tapera dilaksanakan dan diselesaikan paling lambat tahun 2O2L. (5) Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu- waktu dapat ditarik kembali oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5a) Selain penarikan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dapat dihentikan pada saat BP Tapera sudah beroperasi penuh. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ke Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... SK No 213509 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 10 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 83 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd ttd SK No 213510 A Djaman PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2O2O TENTANG PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT UMUM Proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Guna efektivitas penyelenggaraan Tapera perlu penegasan pengaturan kewenangan dalam penentuan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Tapera. Pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta. Untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam pemanfaatan Dana Tapera, bank atau perusahaan pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaa.t penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan -Bank Kustodian. Pelaporan penyaluran pembiayaan perumahan dilakukan dengan ketentuan bentuk, isi, dan waktu pelaporan yang diatur oleh BP Tapera. Dana Tapera merupakan dana amanat milik seluruh Peserta yang merupakan himpunan Simpanan Peserta beserta hasil pemupukannya. DanaTapera bersumber dari hasil penghimpunan Simpanan Peserta, hasil p.*upr[.an Simpanan Peserta, hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta, hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai ttegiri Sipil, dana wakaf, dan dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penyelenggaraan Tapera yang akuntabel perlu diatur pemisahan pengelolaan dana wakaf dan dana lainnyayang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari pengelolaan Dana Tapera yang bersumber dari hasil penghimpunan Simpanan Peserta, hasil pemupukan Simpanan Peserta, hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta, dan hasit pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelo}a oieh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. Pengelolaan. . . I SK No 213511 A PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA Pengelolaan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dialihkan kepada BP Tapera sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya' Dana Fasiliias Likuiditas Pembiayaan Perumahan merupakan investasi pemerintah yang dikelola secara terpisah dari Dana Tapera dan dikelola oleh bp Tapera seiuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan *.rrg.rr.i investasi pemerintah. Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan peruinahan selain dapat ditarik sewaktu-waktu oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat dihentikan pada saat BP Tapera sudah beroperasi penuh. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
