PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 79
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Pengintegrasian garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 menggunakan unsur garis pantai
44 / 177
yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia termutakhir dan telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
kebutuhan RTR, dan/atau kepentingan hak atas tanah, persetujuan substansi oleh Menteri mencantumkan:
garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
garis pantai sesuai kebutuhan rencana tata ruang yang digambarkan dengan simbol dan/atau warna khusus.
