PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 71
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
Pengintegrasian Batas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 menggunakan Batas Daerah yang sudah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
