PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 240
BAB 8 — ### KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan melakukan
pengelolaan data lokasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan kewenangannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data lokasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya.
