Pasal 23
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d
meliputi:
proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;
pelibatan peran Masyarakat di kota dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kota; dan
pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah kota oleh Pemangku Kepentingan di kota.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan melalui tahapan:
- persiapan penyusunan meliputi:
penyusunan kerangka acuan kerja; dan
penetapan metodologi yang digunakan.
- pengumpulan data paling sedikit:
data wilayah administrasi;
data dan informasi kependudukan;
data dan informasi bidang pertanahan;
data dan informasi kebencanaan; dan
peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.
- pengolahan data dan analisis paling sedikit:
- analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan
18 / 177
- analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.
perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah kota; dan
penyusunan rancangan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 merupakan peta rupabumi Indonesia
dan/atau peta dasar lainnya.
(4) Peta rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah
ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam
penyusunan rencana tata ruang wilayah kota -sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang
Paragraf 1
Umum
