PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 20
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kota.
(2) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.
