PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 2
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Pengaturan Penataan Ruang diselenggarakan untuk:
mewujudkan ketertiban dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang;
memberikan kepastian hukum bagi seluruh Pemangku Kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan
mewujudkan keadilan bagi seluruh Pemangku Kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
