Pasal 189
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, dikenakan kepada setiap Orang yang tidak
menaati RTR yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.
(2) Pemeriksaan perubahan fungsi ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui audit Tata
Ruang.
(3) Dalam hal terdapat perubahan fungsi ruang Laut, pemeriksaan fungsi ruang Laut dilaksanakan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
(4) Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(5) Hasil audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan:
keputusan Menteri untuk hasil audit Tata Ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat;
keputusan gubernur untuk hasil audit Tata Ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi; atau
keputusan bupati/wali kota untuk hasil audit Tata Ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(6) Dalam pelaksanaan audit Tata Ruang, tim audit Tata Ruang dapat dibantu oleh penyidik pegawai negeri
sipil penataan ruang dan ahli lainnya sesuai kebutuhan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya.
