PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 166
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (2) huruf a dapat berupa pemberian
keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan negara bukan pajak.
(2) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
