Pasal 150
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf a dilakukan pada periode:
selama pembangunan; dan
pasca pembangunan.
(2) Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(3) Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
paling lambat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(4) Penilaian pada periode pasca pembangunan sebagaimana, dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(5) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan ketidakpatuhan terhadap
ketentuan yang tertuang dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang diharuskan melakukan penyesuaian.
(6) Dalam hal basil penilaian pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (2)
ditemukan ketidaksesuaian pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaku UMK, dilakukan pembinaan oleh kementerian/lembaga dan/atau perangkat daerah.
(7) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditemukan ketidakpatuhan terhadap
ketentuan yang tertuang dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, dilakukan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
