PP
PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN
Pasal 2
(1) Dengan persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu.
(2) Pembatasan .
SK No 022840 A
PRESIDEN
(21 Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
