Pasal 3
(1) Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia
Pusat meninggal dunia, kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rpl.801.000,00 (satu juta delapan ratus satu ribu rupiah) setiap bulan. (21 Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai lebih dari seorang istri yang sah
maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah istri yang pertama.
(3) Istri yang pertama sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 adalah istri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian.
(4) Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila Janda/Duda Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat yang bersangkutan:
- meninggal dunia; atau
- kawin lagi. 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 000956 A
PRESIDEN
Agar setiap or€rng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan -undangan,
ilvanna Djaman
SK No 000957 A
