Pasal 3
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
jasa kalibrasi, jasa kalibrasi dan proteksi radiasi, jasa pengujian, jasa pengujian dan kalibrasi, dan/atau jasa pengujian, kalibrasi dan proteksi radiasi pada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan;
jasa pelayanan poliklinik, jasa pemeriksaan penunjang medik, dan jasa pemeriksaan kesehatan lingkungan pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan; dan
jasa Pelayanan Klinik Saintifikasi Jamu pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
yang dilakukan dalam kondisi tertentu atau situasi khusus dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Ketentuan mengenai kondisi tertentu atau situasi khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
