PP
PERUBAHAN KESEBELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10
Pasal 1
Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat diberikan Tunjangan Kehormatan sebesar Rp1.988.000,00 (satu juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan.
- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
