PP
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Pasal 41
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2010
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2010
,
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
