PP
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Pasal 23
BAB 5 — PENANGGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur, personil, peralatan dan bahan, serta latihan penanggulangan pencemaran diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Penanggulangan Pencemaran yang Bersumber dari Kapal, Unit Kegiatan Lain di Perairan, dan Kegiatan di Pelabuhan
