PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 2
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan penanggulangan bencana bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana.
