PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN...
Pasal 5
BAB 3 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT USAHA MINA
(1) Pelaksanaan pembubaran, penggabungan dan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dilakukan oleh Menteri Keuangan. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960 dan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998, dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
