Pasal 2
BAB 2 — PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PT PERIKANI, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TIRTA RAYA MINA DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERIKANAN SAMODRA BESAR KE DALAM
(1) Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikani yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 1990, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tirta Raya Mina yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1974 dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1972 digabung ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 1973. (2) Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka seluruh kekayaan, hak dan kewajiban serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tirta Raya Mina dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina.
