PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 2
BAB 2 — OBJEK, SUBJEK, DASAR PENGENAAN, DAN TARIF PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
(1) Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor. (2) Bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bensin, solar, dan gas.
