PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN KUALITAS KELUARGA
Pengembangan kualitas diri dan fungsi keluarga dilakukan melalui upaya peningkatan pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, mental spiritual, nilai-nilai keagamaan, dan peningkatan usaha kesejahteraan lainnya.
