PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KELUARGA BERENCANA
Pelayanan obat, alat, dan cara pengaturan kehamilan untuk pasangan suami-isteri, dilakukan oleh tenaga kesehatan dan/atau tenaga lainnya yang mempunyai wewenang untuk itu, di sarana kesehatan atau sarana lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
