PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KELUARGA BERENCANA
(1) Usia ideal perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipertimbangkan dengan memperhatikan faktor-faktor antara lain:
a. kesiapan... a. kesiapan fisik dan mental seseorang dalam membentuk keluarga; b. kemandirian sikap dan kedewasaan perilaku seseorang; c. derajad kesehatan termasuk reproduksi sehat; d. pengetahuan tentang perencanaan keluarga sejahtera; e. peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pembudayaan usia ideal perkawinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
