Pasal 3
(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia kepada janda/dudanya yang sah diberikan penghargaan/tunjangan sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) sebulan. (2) Dalam...
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah, maka tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibagi rata untuk masing-masing janda. (3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dihentikan apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang bersangkutan : a. meninggal dunia; atau b. kawin lagi." 2. Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 57 Tahun 1992 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dinyatakan tidak berlaku.
